Fiqh Shalat Lengkap Catatan Kuliah Reva Rizki Amalia

Fiqh Shalat Lengkap, Sebuah Catatan Belajar di Perkuliahan

Menjadi mahasiswi di sebuah sekolah tinggi ilmu dakwah, tidak lengkap rasanya kalau tidak belajar perihal fiqh ibadah yang kita lakukan sehari-hari. Termasuk tentang Fiqh Shalat Lengkap yang ternyata banyak banget hehe.

Mengingat perjuangan menghimpun berbagai sumber dan manfaatnya yang mungkin juga bisa dirasakan oleh warga internet, maka saya mewakili teman saya yang turut berpartisipasi dalam tugas ini ingin membagikan referensi fiqh shalat.

Semoga bermanfaat ya.

Baca juga : Tips Khusyuk Shalat dengan Paham Makna Bacaan Shalat

Syarat Shalat

Fiqh Shalat Lengkap
Sumber : freepik

Berikut ini beberapa syarat shalat, baik wajib maupun sunnah

Syarat Wajib Shalat

­Islam 
Berakal“Diangkat pena dari tiga hal: anak kecil sampai dia baligh, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.”   Syafi’i : kewajiban shalat gugur, apabila gila/tidak sadarkan diri di seluruh waktu shalat. Hanafi : gugur apabila tidak sadar/gila yang telah melampaui 6 waktu shalat.   Musnad Ahmad 896: Telah menceritakan kepada kami Hutsaim telah memberitakan kepada kami Yunus dari Al Hasan dari Ali radliyallahu ‘anhu aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (tata urutane?)
BalighMusnad Ahmad 6402: Telah menceritakan kepada kami Waqi’ telah menceritakan kepada kami Sawwar bin Dawud dari ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Suruhlah anak-anak kecil kalian untuk melaksanakan shalat pada sa’at mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (karena meninggalkannya) pada saat berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” Ayahku berkata: dan At Thufawi Muhammad bin Abdurrahman berkomentar: dalam hadits ini terdapat Sawwar Abu Hamzah dan ia telah keliru di dalamnya.
Sampainya dakwahYaitu ajaran islam yang dibawa oleh nabi muhammad SAW. “Dan kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul” (Al-isra : 15)
Bersih dari haid & nifasBerbeda dengan puasa yang wajib di qadha. (dalil hadisnya?)
Sehat jasmani & rohaniOrang yang tumbuh tuli & buta tidak ada kewajiban untuk shalat.

Syarat Sah sholat

Mengetahui masuknya waktu shalat“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya untuk orang-orang yang beriman” (An-Nisa : 103)
Suci dari hadats kecil & besar.“hai orang2 yang beirman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu & tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub mandilah” (Al-Maidah : 6)   Musnad Ahmad 19786: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah -dan Hajjaj telah menceritakan kepadaku Syu’bah – dari Qatadah dia berkata: saya mendengar Abul Malih bercerita dari Ayahnya bahwa dia mendengar Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wasallam ketika berada dalam rumah, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima harta sedekah dari hasil Ghulul (mengambil harta ghanimah sebelum dibagi).”   Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah bersabda, “tidak diterima shalat salah seorang di antara kamu dalam keadaan hadats hingga ia wudhu” dikeluarkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Suci baju, tubuh, dan tempat yang akan digunakan untuk shalat.“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Mudatsir : 4)   Musnad Ahmad 20015: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku Abu Ahmad Makhlad bin Al Hasan -yaitu Ibnu Abu Zumail- telah menceritakan kepada kami Ubaidillah -yaitu Ibnu Amru Ar Riqqi- dari Abdul Malik -yaitu Ibnu Umair- dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Seseorang mendatangi Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam dan bertanya, “Bolehkah aku shalat dengan kain yang aku pakai untuk mendatangi istriku (bersetubuh)?” Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Ya. Kecuali jika engkau melihat bekasnya, maka cucilah!”   Musnad Ahmad 25535: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Ibnu Ishaq dari Yazid bin Abu Habib dari Suwaid bin Qais dari Mu’awiyah bin Hudaij dari Mu’awiyah dia berkata: “Aku berkata kepada Ummi Habibah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan pakaian yang dikenakannya ketika tidur bersamamu?” Dia menjawab, “Ya. Jika beliau tidak melihat ada kotoran padanya.”   Shahih Bukhari 261: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata: telah menceritakan kepada kami Za’idah dari Abi Hushain dari Abu ‘Abdurrahman dari ‘Ali berkata: Dulu aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi. Maka aku minta seseorang untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan putri Beliau. Maka orang itu bertanya, lalu Beliau menjawab: “Berwudhulah dan cuci kemaluanmu.”   Shahih Bukhari 213: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata: telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri berkata: telah mengabarkan kepadaku ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud bahwa Abu Hurairah berkata: “Seorang ‘Arab badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada mereka: “Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.”

Baca selengkapnya di dokumen berikut ini. Jika merasa bermanfaat, jangan lupa membagikan juga ke sekitarmu yang mebutuhkan yaa. Terima kasih 🙂

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *